Hadist Shalat Pakai Sendal Agar Tidak Sama Seperti Shalat Orang Yahudi?

Diposkan oleh Marine Surveyor Indonesia on Wednesday, January 1, 2014



Shalat Tidak Pakai Sendal Seperti Shalat Orang Yahudi?

Kita ini kan dilarang Nabi SAW apabila melakukan hal-hal yang ada kesamaan dengan orang kafir. Misalnya, ketika beliau SAW memerintahkan kita memelihara jenggot dan mencukur kumis, penjelasannya karena orang yahudi memelihara kumis dan mencukur jenggot.

Nah, kebetulan saya menemukan sebuah hadits dimana Nabi SAW memerintahkan kita shalat pakai sandal. Alasannya karena orang-orang yahudi kalau beribadah tidak memakai sandal. Jadi beliau SAW perintahkan kepada kita untuk shalat dengan memakai sendal, tujuannya tentu agar ibadah kita tidak sama dengan yahudi.

Padahal sepanjang yang kita ketahui, selama ini umat Islam justru kalau masuk ke masjid malah wajib mencopot sendalnya.

Tetapi mengapa justru ada hadits yang mewajibkan kita shalat pakai sendal?

Dan alasannya juga amat jelas, yaitu agar tata cara ibadah kita tidak mirip dengan orang-orang yahudi, yang mana kalau mereka shalat tidak memakai sendal.

عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (خالفوا اليهود، فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم

Dari Syaddad bin Aus ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Berbedalah kalian dengan orang-orang yahudi. Mereka shalat tidak memakai sendal dan sepatu". (HR. Abu Daud)

أخرجه أبو داود في كتاب الصلاة، باب الصلاة في النعال (652)، وصححه ابن حبان (2186)، والحاكم (956)، وهو في صحيح سنن أبي داود (607).
ketika nabi shalat tidak pakai sendal atau mencopotnya, ada sebabnya, yaitu Jibril memberi tahu bahwa di bawah sendal beliau SAW ada najisnya. Setelah itu beliau tetap memerintahkan shalat pakai sendal, dan sebelumnya harus dikeset-kesetkan ke tanah. Berikut ini haditsnya :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abi Sa'id Al Khudri berkata bahwasanya Rasulullah SAWshalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad)

Di dalam hadits yang lain disebutkan juga perihal mengeset-ngesetkan sendal ke tanah sebelum shalat.

إِذَا أَصَابَ خُفَّ أَحَدِكُمْ أَوْ نَعْلَهُ أَذًى فَلْيُدلِكْهُمَا فِي الأَرْضِ وَلْيُصَل فِيهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ طَهُورٌ لَهُمَا

Bila sepatu atau sandal kalian terkena najis maka keset-kesetkan ke tanah dan shalatlah dengan memakai sendal itu. Karena hal itu sudah mensucikan (HR. Abu Daud)

Ustadz yang saya cintai karena Allah, karena kemampuan kami yang terbatas, saya kopi paste saja jawaban Asy-Syaikh Ibnul-‘Utsaimiin rahimahullah :

“Para ulama salaf dan khalaf rahimahumullah telah berselisih pendapat (tentang hukum shalat dengan mem
akai sandal), apakah shalat dengan memakai keduanya masuk dalam bab masyruu’iyyaat sehingga dihukumi mustahab (sunnah), atau masuk dalam bab rukhshah sehingga dihukumi boleh (mubah). 

Yang nampak, hal tersebut termasuk bab masyruu’iyyaat sehingga dihukumi mustahab. Dalil yang melandasinya diambil dari nash dan akal. Adapun dalil nash adalah sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam : ‘Selisihilah orang-orang Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan memakai sandal-sandal mereka dan sepatu-sepatu mereka’. Asy-Syaukaaniy berkata dalam Syarh Al-Muntaqaa : ‘Tidak ada yang dicela dalam sanadnya’.

 Penyelisihan terhadap orang-orang Yahudi merupakan perkara yang dituntut secara syar’iy…… Akan tetapi shalat dengan memakai kedua sandal tidaklah wajib berdasarkan hadits ‘Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata : ‘Aku pernah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan bertelanjang kaki maupun memakai sandal’. 

Dan juga berdasarkan hadits Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Apabila salah seorang di antara kalian shalat, lalu ia melepaskan kedua sandalnya, maka janganlah mengganggu seorang pun dengan keduanya. Hendaklah ia meletakkan kedua sandalnya itu di antara dua kakinya atau ia memakai keduanya….” [Majmuu’ Al-Fataawaa war-Rasaail, juz 12, bab : Ijtinaab Al-Najaasah – lihat : http://ar.islamway.net/fatwa/16487].

Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

Allahu a'lam

Artikel ini di Posting : Marine Surveyor Indonesia Tentang Dunia Islam

Ruly Abdillah Ginting Terima Kasih sahabat telah membaca : Hadist Shalat Pakai Sendal Agar Tidak Sama Seperti Shalat Orang Yahudi? Silahkan membaca artikel lainnya tentang di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers