Home
»
Nasehat
» Isteri Haidh, Suami Boleh Nikmati Asal Tidak Sampai Jima'
Diposkan oleh
Ruly Abdillah Ginting on Sunday, February 3, 2013
Nasehat Muslim
Pertanyaan
Apabila istri sedang haidh dan suami ingin bernikmat bersamanya akan tetapi dia takut jika suami dan isteri saling menikmati menjadikan terjatuh pada hal yang dilarang yaitu persetubuhan saat haidh maka ia menjauhi suaminya dalam saat itu, apakah ini termasuk tidak taat?
Jawab
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, lakukan segala sesuatu bersama isteri yang haidh kecuali jima' (HR. Muslim, 455)
Boleh bagi suaminya menikmati isterinya yang sedang haidh dengan tidur bersamanya, juga menciumnya tanpa jima', dan jika dia mengetahui hal itu tidak akan menjerumuskan terjadinya jima' pada saat haidh maka tidak mengapa, akan tetapi jika mengetahui akan terjadi hal yang terlarang itu karena kurangnya pemahaman agama maka lebih baik menjauh saat haidh.
Akan tetapi jika mengetahui saling menikmati itu tidak akan menjerumuskan kedalam persetubuhan jima' saat haidh maka tidak masalah saling menikmati.
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam bersabda, artinya, lakukan segala sesuatu kecuali jima' (HR. Ibnu Majah)
Fatwa Syaikh Bin baz : Lihat : http://www.binbaz.org.sa/mat/1624
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment