Sekali Lagi tentang Dalil Haramnya Rokok

Diposkan oleh Ruly Abdillah Ginting on Sunday, February 3, 2013



 
 
 
 
 
 
 Nasehat Muslim 
Pertanyaan  
Apa ada penyebutan haramnya rokok pada masa hidup Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam?

Jawab 
Tidak ada nash dengan lafadz khusus yang berbunyi rokok itu haram, akan tetapi rokok itu merupakan sesuatu yang buruk.

Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan diharamkan bagi mereka hal yang buruk".

Maksud ayat diatas hal yang buruk adalah hal yang membahayakan.

Dalam hadist, "tidak boleh membahayakan dan tidak boleh ditimpakan bahaya".

Dan menghabiskan uang untuk sesuatu yang buruk dan bahaya maka hal itu haram, dan merupakan kemubadziran.

Allah ta'ala berfirman, artinya, "sesungguhnya orang yang memubadzirkan harta adalah teman syaithan".

Hal itu termasuk menyia-nyiakan harta yang telah dilarang oleh Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam.

Wabillahi taufiq, washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi washahbihi wassalam.
 
Lihat Fatwa Komite Fatwa Arab Saudi :http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=204&PageNo=1&BookID=12



   


Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam

Ruly Abdillah Ginting Terima Kasih sahabat telah membaca : Sekali Lagi tentang Dalil Haramnya Rokok Silahkan membaca artikel lainnya tentang di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers