Cara untuk menghilangkan mushaf alqur'an yang mulia yang telah rusak yaitu dengan dibakar atau dikubur pada tempat yang suci agar tidak disalah gunakan.
Hal ini sebagaiamana yang pernah dilakukan para shahabat radhiallahu anhum tatkala adanya mushaf utsman radhiallahu anhu.
: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=205&PageNo=1&BookID=12
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : Mushaf Alqur'an yang Rusak Boleh Dibakar Silahkan membaca artikel lainnya tentang Al Qur'an
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment