Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya. Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah– akan saya lakukan melalui dua poin bahasan:
A. Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya
Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang mak-sud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata: “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikanlah haji, sebab keduanya saling mengikuti.[1]
B. Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Kunci Rizki
Di antara hadits-hadits yang menunjukkan bahwa melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah:
- Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallaahu anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Lanjutkanlah haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagai-mana api dapat menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala haji yang mabrur[2] itu me-lainkan Surga”.[3]
Dalam hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam yang terpercaya, yakni berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan:
“Keterangan Bahwa Haji dan Umrah Menghilangkan Dosa-dosa dan Kemiskinan dari Setiap Muslim dengan Sebab Keduanya.” [4]
Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa”, dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk menghilangkan kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta.”[5] - Hadits riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas , ia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Lanjutkanlah haji dengan umrah atau sebaliknya. Kare-na sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran besi.” [6]
Maka orang-orang yang menginginkan untuk dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan hajinya dengan umrah atau sebaliknya.
[2] Haji mabrur adalah haji yang memenuhi semua hukum-hukum (persyaratan)-nya, sehingga dilakukan sesuai dengan yang diminta dari seseorang mukallaf (yang dibebani syar'iat) secara sempurna. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/454).
[3] Al-Musnad, no. 3669, 5/244-245. Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Hajj, bab Ma Ja’a fi Tsawabul Hajji wal ‘Umrati, no. 807, 3/454 dan lafazh ini miliknya. Sunan An-Nasa’i, kitab Manasikil Haji, fadhul Mutaba’ti Bainal Hajji wal ‘Umrati, 5/115. Shahih Ibnu Khuzaimah, Kitabul Manasik, bab Al-Amru bil Mutaba’ati Bainal Hajji wal ‘Umrati, no. 464, 4/130. Al-Ihsan ila Taqribi Shahih Ibnu Hibban, Kitabul Hajj, bab Fadhul Hajji wal’Umrati, no. 3693, 9/6. Imam At-Tarmidzi berkata, “Hadits Ibnu Mas’ud t adalah hasan shahih gharib’. (Jami’ut Tirmidzi, 3/455). Syaikh Ahmad Syakir berkata, “Sanadnya shahih”. (Hamisyul Musnad, 5/244). Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini hasan shahih”. (Shahih Sunan At-Tirmidzi, 1/245 dan Shahih Sunan An-Nasa’i, 2/558) Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth berkata, “Sanad hadits ini hasan”. (Hamsiyul Ihsan, 9/6).
[4] Al-Ihsan Fi Taqribi Shahih Ibnu Hibban, 9/6.
[5] Faidhul Qadir, 3/225.
[6] Sunan An-Nasa’i, kitab Manasikil Hajj, Fadhul Mutaba’ati Bainal Hajj wal ‘Umrati, 5/115. Syaikh Al-Albani berkata shahih. (Shahih Sunan An-Nasa’i, 2/558).
Sumber : http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=489&parent_section=kj017&idjudul=1
Share
Artikel ini di Posting : Anonymous Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Silahkan membaca artikel lainnya tentang
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment