Tidak boleh dokter lelaki berduaan dengan pasien wanita saat pemeriksaan kepadanya, akan tetapi wajib didampingi suaminya atau mahramnya saat berlangsung pemeriksaan atas wanita.
: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=199&PageNo=1&BookID=12
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam

Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment