Hukum Ringtone Hape Anda Menurut Islam
Sudah amat jelas bahwa hukum musik adalah haram.
Di masa silam, kita mungkin jarang mendengar suara musik di rumah-rumah
Allah. Namun saat ini dengan semakin tersebarnya musik, sampai pun di
masjid saat shalat kita bisa mendengar musik. Karena musik yang ada tadi
keluar dari ringtone HP. Banyak yang tidak sadar bahwa hal ini sangat
mengganggu sekali saudaranya yang lain. Namun ada pula yang menggunakan
ayat quran sebagai nada deringnya. Bagaimana hukum ringtone-ringtone
semacam ini?
Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau-
ditanya, “Pada zaman ini, banyak yang telah memiliki HP dan ia memasang
ringtone yang apabila seseorang menelepon atau menghubunginya maka akan
terdengar suara Al Qur’an atau terdengar suara adzan, ada pula yang
terdengar suara takbir. Bahkan suara semacam ini terdengar di rumah
sampai pun di toilet, juga di pasar. Bagaimana pendapatmu?”
Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini)
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya,
Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik "kring ... kring ...".
Hanya Allah yang memberi taufik.
Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik. Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir. ” (Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan di sini)
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Menggunakan nada dering HP berupa suara musik adalah suatu keharaman dan kemungkaran. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan tentang haramnya musik dalam sabdanya,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ،
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. …” (HR. Bukhari no. 5590)” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 47407)Ringkasnya, ringtone atau nada dering yang digunakan adalah yang bukan suara musik, bukan pula bentuk dzikir. Sebaiknya menggunakan nada dering biasa seperti nada telepon klasik "kring ... kring ...".
Hanya Allah yang memberi taufik.
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : Hukum Ringtone Hape Menurut Islam Silahkan membaca artikel lainnya tentang Tausiah
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment