Nasehat Muslim
Apabila isteri marah kepada suaminya karena masalah duniawi, memutusnya dalam berhubungan dan mendiamkannya, pada jangka waktu tertentu pada beberapa hari, apa hukum hal itu? apakah hal itu termasuk hak-hak suami atas isterinya?
, dan bagi lelaki atas mereka (kedudukan) beberapa derajat" (QS.Albaqarah:228)
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, bersabda, artinya, perlakukanlah wanita dengan kebaikan (HR.Albukhari, 4787)
Wallahu waliyuttaufiq.
: Fatwa Syaikh Bin baz Arab Saudi : http://www.binbaz.org.sa/mat/1664
Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : Wajib Isteri Taat Suami dalam Hal Baik, Bukan Hal Buruk Silahkan membaca artikel lainnya tentang Tausiah
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment