Wajib Isteri Taat Suami dalam Hal Baik, Bukan Hal Buruk

Diposkan oleh Ruly Abdillah Ginting on Monday, January 7, 2013



 
 
 
 
 
 
Nasehat Muslim 

Pertanyaan 

 Apabila isteri marah kepada suaminya karena masalah duniawi, memutusnya dalam berhubungan dan mendiamkannya, pada jangka waktu tertentu pada beberapa hari, apa hukum hal itu? apakah hal itu termasuk hak-hak suami atas isterinya? 
 Jawab
 Wajib atas isteri untuk mendengar dan taat kepada suaminya dalam hal yang baik, dan tidak boleh baginya mendiamkan suaminya kecuali dengan apa yang disyariatkan.
 Begitu pula bagi suami untuk bergaul dengan isterinya dengan cara yang baik, dan tidak mendiamkannya kecuali sebagaimana yang dituntunkan syariat.
 Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan pergaulilah para isteri dengan cara yang baik" (QS.Annisa : 19)
Allah ta'ala berfirman, artinya, "dan bagi mereka para isteri sebagaimana atas mereka dengan cara yang baik, dan bagi lelaki atas mereka (kedudukan) beberapa derajat" (QS.Albaqarah:228) 
Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, bersabda, artinya, perlakukanlah wanita dengan kebaikan (HR.Albukhari, 4787)

 Wallahu waliyuttaufiq.

Lihat Fatwa  : Fatwa Syaikh Bin baz Arab Saudi :  http://www.binbaz.org.sa/mat/1664



Nasehat Muslim; http://nasehat-muslim.blogspot.com/

Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam

Ruly Abdillah Ginting Terima Kasih sahabat telah membaca : Wajib Isteri Taat Suami dalam Hal Baik, Bukan Hal Buruk Silahkan membaca artikel lainnya tentang di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Followers