Kekeliruan
selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami
dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami.
Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di
rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan
demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk
kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah
setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki
lain.
Allah Ta’ala berfirman,
Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas:
1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya.
2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah.
4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28)
5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28.
6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869).
Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H
www.rumaysho.com
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا
تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ
حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ
يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka
hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi)
iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah
kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka
dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan
perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya
dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui
barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1)Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas:
1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya.
2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة
“Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam
keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia
suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27)3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah.
4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28)
5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28.
6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869).
Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua.
Wallahul muwaffiq.
Harus baca pula risalah talak serial sebelumnya di Rumaysho.com:
- Risalah Talak (17), Hikmah Wanita Selama ‘Iddah Masih di Rumah Suami
- Risalah Talak (16), Hak Wanita dalam Masa 'Iddah
- Risalah Talak (15), Masa ‘Iddah bagi Wanita yang Ditalak
- Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS, Email, Surat
- Risalah Talak (13), Talak Bersyarat
- Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid
- Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil
- Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap
- Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru
- Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk
- Risalah Talak (7), Ucapan Talak
- Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau
- Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir
- Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah
- Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk
- Risalah Talak (2), Syarat Talak
- Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H
www.rumaysho.com
Artikel Sebelumnya:
You are here:
Ini adalah suatu aturan dalam Islam sehingga kita ...
|
Kewajiban itu ada setelah datang ilmu. Karena Alla...
|
Kaedah fikih berikut adalah lanjutan dari kaedah s...
|
Selamatan kematian adalah tradisi yang tersebar di...
|
Semakin anarki aksi demo belakangan ini untuk meny...
|
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawa...
|
Masalah sampainya pahala pada si mayit masih dalam...
|
Kaum muslimin di negeri kita punya kebiasaan mengk...
|
Dalam Qo’idah Jalilah fi At Tawasul Al Wasilah yan...
|
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai Silahkan membaca artikel lainnya tentang Cerai
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment