Sholat Sunnah Badiyah Jumat
Bagaimanakah
tuntunan shalat sunnah ba’diyah Jum’at? Berapa jumlah raka’at yang
dilaksanakan? Di manakah tempat terbaik dilaksanakan, di rumah ataukah
di masjid? Tulisan berikut akan menjawabnya.
Shalat Ba’diyah Jum’at dan Jumlah Raka’atnya
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar,
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169)
Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170)
Melaksanakan di Masjid atau di Rumah?
Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmoul hafizhohullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99)
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Memisah Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah
Jika seseorang melakukan shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat.
Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148)
Semoga hari Jum’at kita menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih.
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ
كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى
بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ
ذَلِكَ
“Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia
melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882)Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169)
Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170)
Melaksanakan di Masjid atau di Rumah?
Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmoul hafizhohullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99)
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
“Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781). (Khuthobul ‘Amm minal Kitab was Sunnah, hal. 76)Memisah Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah
Jika seseorang melakukan shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat.
Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
“Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”. (HR. Muslim no. 883)Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148)
Semoga hari Jum’at kita menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih.
Wallahul muwaffiq.
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : Sholat Sunnah Badiyah Jumat Silahkan membaca artikel lainnya tentang Shalat Jum'at
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment