Pemkot Lhokseumawe Resmikan
Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe dipastikan meresmikan larangan mengangkang saat berboncengan di motor bagi perempuan dengan membuat surat edaran. Surat itu akan diedarkan ke seluruh desa di Lhokseumawe.
“Sejauh ini surat edaran itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe dan Ketua DPRK Lhokseumawe. Tinggal tanda tangan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Insya Allah Senin (7/1) kita edarkan secara resmi di Lhokseumawe,” kata Sekretaris Daerah Lhokseumawe, Dasni Yuzar, saat di hubunggi detikcom, Minggu (6/1/2013) malam.
Dasni menerangkan surat edaran yang akan disebarkan ke seluruh kantor kepala desa yang ada di Lhoseumawe itu merupakan langkah awal sosialisasi. Selanjutnya, Pemkot Lhokseumawe akan melakukan sosialisasi melalui baliho dan spanduk.
“Untuk tahap sosialisasi ini akan berlangsung tiga bulan ke depan. Kemudian kita baru akan menindak atau memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar. Tentunya akan ditindak oleh petugas WH dan Satpol PP Kota Lhokseumawe” sebut Dasni.
Wali Kota Lhokseumawe, lanjut Dasni, mengimbau kepada seluruh warga Lhokseumawe, khususnya kaum perempuan untuk menaati larangan itu. Sehingga implementasi Qanun Aceh No 5 Tentang penerapan Syariat Islam secara Kaffah tetap berjalan khususnya di Lhokseumawe.
Ia menambahkan, larangan itu tidak bertujuan untuk mendiskriminatifkan kaum perempuan. Larangan itu untuk mengembalikan marwah adat istiadat dan budaya Aceh yang kental dengan budaya agama dalam hal kesopanan.
“Yang jelas MPU, MAA dan DPRK Lhokseumawe mendukung penuh terhadap dikeluarkannya surat edaran tersebut. Kita harap bagi yang protes harus dipahami dulu, ini bukan perda maupun qanun, ini hanya seruan bersama sesuai tuntutan Syariat Islam di Aceh “ tandas Dasni.
Pemkot Lhokseumawe Resmikan Larangan Perempuan Ngangkang Saat Dibonceng
Artikel ini di Posting : Ruly Abdillah Ginting Tentang Dunia Islam
Terima Kasih sahabat telah membaca : Pemkot Lhokseumawe Resmikan Larangan Perempuan Ngangkang Saat Dibonceng Silahkan membaca artikel lainnya tentang Sosial Kemasyarakatan
di sini Tentang Dunia Islam
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
Anda bisa menyebarluaskan artikel ini, Asalkan meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment